Mengenai Saya

Foto saya
sekarang aku adl mahasiswi smstr 5 yg mnjalani hari2ku d kota yg cukup asing (terdampar d makassar) d blog ni, aku hanya ingin share tugas kul aja.... semoga bermanfaat :)

Selasa, 29 Maret 2011

TUGAS 2

MATA KULIAH : PENGANTAR ILMU HUKUM
DOSEN : HERMAN, S.H, M.HUM

NAMA : RIRIN RASPUTIN
NIM : 096 234 118
PRODI : PEND. ADM. PERKANTORAN


DEFINISI HUKUM


Aliran Sosiologis
Jhering: Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion (Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal).
Bellefroid: Stelling recht is een ordening van het maatschappelijk leven, die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar gezag is vastgesteid (Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu).

Aliran Realis
Salmond: Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.

Aliran Antropologi
Schapera: Law is any rule of conduct likely to be enforced by the courts (hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan).
Gluckman: Law is the whole reservoir of rules on which judges draw for their decisions (hukum adalah keseluruhan gudang-aturan di atas mana para hakim mendasarkan putusannya).
Bohannan: Law is that body of binding obligations which has been reinstitutionalised within the legal institution (hukum adalah merupakan himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum).

Aliran Historis
Karl von Savigny: All law is originally formed by custom and popular feeling, that is, by silently operating forces. Law is rooted in a people’s history: the roots are fed by the consciousness, the faith and the customs of the people (Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.

Aliran Hukum Alam
Aristoteles: Hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspressikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Thomas Aquinas: Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak.
Jhon Locke: Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
Emmanuel Kant: Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang kemerdekaan.

Aliran Positivis
Jhon Austin: Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.
Blackstone: Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati.
Hans Kelsen: Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia… Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.

Prof. Mr. L. J. Van Apeldoorn : Het recht zo zien als ordering der menselijke levensverhoudingen ( Hukum merupakan rangkaian kaidah, peraturan- peraturan, tata aturan , baik tertulis maupun yang tidak tertulis, yang menentukan atau mengatur hubungan hubungan antara para anggota masyarakat.
Hukum : suatu rangkaian peraturan yang menguasai tingkah laku dan perbuatan tertentu dari manusia dalam hidup bermasyarakat.

TUJUAN HUKUM

Tujuan hukum adalah memberikan peraturan- peraturan (petunjuk, pedoman ) dalam pergaulan hidup , untuk melindungi individi dalam hubungannya dengan masyarakat sehingga dengan demikian dapat diharapkan terwujud suatu keadaan aman , tertib dan adil.


KETERKAITAN HUKUM DENGAN MASYARAKAT


Aristoteles =“manusia sebagai mahluk social (zoonpolicon).”

P.J. Bouman = “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya .”

Cicero =“ Ubi societas ibi ius .” = dimana ada masyarakat disitu ada hukum .”


Aturan – aturan atau hukum itu dibuat guna mengatasi pertentangan kebutuhan dasar dan masyarakat yang tidak mau mengindahkan aturan- aturan tersebut berarti tidak memperhatikan hak dan kewajiban yang ada pada masyarakat tersebut. Dengan demikian, bahwa hukumdapat mengatur segala kepentingan manusia mulai dari bayi sampai meninggal.

contoh bentuk keterkaitan hukum dengan masyarakat ;
keteraturan di rambu lalu lintas misalnya; apabila tidak ada lampu lalu lintas, maka dapat dipastikan akan terjadi banyak kecelakaan karena tidak ada sistem yang mengatur pergerakan pengguna lalu lintas di jalan raya.

Disinilah kita dapat melihat bahwa hukum itu mengatur masyarakat dalam segala bentuk kehidupan agar terciptanya keteraturan hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar